Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.
Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak membiarkan satupun perkara yang dapat memperbaiki keadaan manusia kecuali akan memotivasi umat untuk mengerjakannya. Diantara perkara penting yang diajarkan Islam kepada umatnya adalah tentang memuliakan tetangga. Hak-hak tetangga benar-benar diperhatikan oleh Islam. Allah berfirman (yang artinya),
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu” (QS. An Nisa : 36)
Dalam ayat ini Allah menggandengakan perintah untuk berbuat baik kepada tetangga dengan perintah untuk beribadah kepada-Nya, berbakti kepada orang tua, menyantuni anak yatim, serta menyambung tali silaturahim. Hal ini menunjukkan agungnya hak tetangga dalam Islam.
Perhatikan pula adanya penegasan dalam ayat ini dengan mengulangi penyebutan kata “tetangga” sebanyak dua kali. Allah berfirman “tetangga yang dekat” lalu dilanjutkan “tetangga yang jauh“. Menurut Syaikh As Sa’di, “tetangga yang dekat” artinya adalah tetangga yang memiliki dua hak, yaitu hak sebagai tetangga dan hak sebagai kerabat. Sedangkan “tetangga yang jauh“ artinya adalah tetangga yang bukan kerabat.
Selain ayat di atas, ada pula hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada tetangga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril senantiasa memberiku wasiat (untuk berbuat baik) kepada tetangga hingga aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadits di atas kiranya sudah cukup untuk menjelaskan betapa Islam memuliakan tetangga. Lebih-lebih jika kita menelaah hadits-hadits mengenai hak-hak dan keutamaan tetangga yang akan penulis nukilkan. Insya Allah hadits-hadits tersebut adalah hadits hasan atau shahih sebagaimana dijelaskan Syaikh Ali Hasan Al Halabi dalam Huququl Jar fi Shahihis Sunnah wal Atsar.
Yang dinamakan tetangga
Tetangga adalah semua orang yang berdampingan dengan kita. Tetangga mencakup muslim maupun kafir, ahli ibadah maupun ahli maksiat, teman dekat maupun orang asing. Mereka semua adalah tetangga kita.
Hanya saja tetangga-tetangga kita memiliki hak dan keutamaan yang berbeda-beda, sebagiannya lebih utama dari sebagian yang lain. Yang paling berhak kita muliakan adalah manakala tetangga tersebut muslim dan kerabat. Bagi mereka ada tiga hak yang harus kita tunaikan yaitu hak Islam, hak kerabat, dan hak tetangga.
Tingkatan kedua adalah untuk tetangga muslim, bagi mereka ada dua hak: hak sebagai seorang muslim dan hak sebagai tetangga. Kemudian tingkatan terakhir adalah tetangga yang hanya memiliki hak sebagai tetangga saja karena bukan kerabat dan juga bukan orang Islam. Demikian pembagian tetangga secara garis besar.
Terkadang kita memiliki tetangga muslim yang taat dan ada pula yang ahli maksiat. Ada tetangga kafir yang toleran, ada pula yang memusuhi Islam. Jika demikian, maka masing-masing diberi hak menurut keadaannya dengan mempertimbangkan sisi baik dan buruknya. Hanya saja selama mereka masih berstatus sebagai tetangga, kita wajib menunaikan hak-hak tetangga kepada mereka.
Hak dan keutamaan tetangga dalam sunnah yang shahih
-
Haramnya menyakiti tetangga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Terkabulnya laknat orang yang menyakiti tetangga
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tiga kali, “Bersabarlah”. Kemudian Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali yang ketiga -atau keempat-, “Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan”. Maka orang itupun mengerjakannya.
(Abu Hurairah) berkata, “Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya : Apa yang menimpamu ? Maka dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya. Lalu merekapun berkata, “Semoga Allah melaknatnya”. Kemudian tetangganya datang sembari berkata, “Tolong masukkan lagi barang-barangmu. Demi Allah, saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya”. (HR. Abu Dawud)
-
Perhatian kepada tetanggga
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku, “Kalau kamu memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah keluarga dari tetanggamu. Dan berilah mereka daripadanya dengan baik”.(HR. Muslim)
-
Bersikap toleran kepada tetangga
Rasulullah bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan kayu di temboknya” (HR. Bukhari No. 2463 dan Muslim No. 1609).
-
Tidak menyakiti tetangga adalah bagian dari iman
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Tetangga terbaik
Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang paling baik diantara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya”. (HR. Tirmidzi)
-
Tidak ada kata sedikit dalam menyakiti tetangga
Rasulullah bersabda, “Tidak ada istilah sedikit dalam hal menyakiti tetangga”. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 8/547)
-
Tetangga yang baik adalah termasuk kebahagiaan
Rasulullah bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagian : Istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang nyaman. Dan empat perkara yang termasuk kesengsaraan : Tetangga yang jelek, istri yang jelek, tempat tinggal yang sempit dan kendaraan yang jelek”. (HR. Ibnu Hibban)
-
Berlipat gandanya dosa memusuhi tetangga
Dari Abu Dzaibah Al Kala’iyyi berkata, “Aku mendengar Al Miqdad bin Al Aswad bercerita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka tentang zina. Maka mereka menjawab, “Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya”. Beliau bersabda, “Sungguh jika seseorang berzina dengan sepuluh orang perempuan, itu lebih baik daripada berzina dengan istri tetangganya”.
Al Miqdad berkata, “Dan Nabi bertanya kepada mereka tentang mencuri?”. Maka mereka menjawab, “Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya”. Beliaupun bersabda, “Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan dosanya daripada mencuri dari satu rumah tetangganya” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad)
-
Seseorang tidak diperbolehkan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan
Rasulullah bersabda, “Tidaklah disebut mukmin orang yang kenyang sedangkan tetangganya di sampingnya kelaparan” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
-
Tiada iman bagi orang yang tidak mencintai tetangganya
Nabi bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba itu beriman, sehingga dia mencintai tetangganya -atau berkata : saudaranya- sebagaimana dia mencintai dirinya” (HR. Muslim).
-
Wasiat kepada wanita agar tidak meremehkan hadiah yang diberikan kepada tetangga
Nabi bersabda, “Wahai para wanita Islam, janganlah sekali-kali seorang tetangga perempuan meremehkan hadiah yang diberikan kepada tetangganya walaupun hanya kuku kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Menyakiti tetangga menjadi sebab masuk neraka
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ada wanita yang banyak melakukan shalat, shadaqah, dan puasa. Hanya saja dia menyakiti tetangga dengan lisannya’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia di neraka”. Orang tersebut berkata lagi, ‘Sesungguhnya ia diceritakan sedikit melakukan puasa dan shalat. Tetapi dia bershadaqah dengan beberapa potong keju dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Dia di dalam surga”. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
-
Kesaksian tetangga
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang bertanya kepada Nabi, ‘Bagaimana saya bisa tahu bahwa saya telah berbuat baik dan berbuat jelek?’. Beliau menjawab, “Jika kamu mendengar tetangggamu berkata, ‘Engkau telah berbuat baik’, maka berarti kamu telah berbuat baik. Dan jika kamu mendengar mereka berkata, ’Engkau telah berbuat jelek’, maka berarti engkau telah berbuat jelek” (HR. Ahmad)
Demikian uraian singkat mengenai keutamaan tetangga dalam Islam ini. Semoga Allah memberi kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Dan semoga kita dapat meneladani akhlak-akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang begitu agung dan mulia baik dalam muamalah dengan tetangga kita maupun dalam urusan lainnya. Sungguh pada diri Nabi kita telah ada teladan yang baik. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah curahkan kepada Nabi kita, para shahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga hari kiamat.
Referensi;
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy, Taisirul Karimir Rahman fi Tafsiri Kalamil Mannan
Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Huququl Jar fi Shahihis Sunnah wal Atsar dan terjemahannya oleh Arif Mufid MF, Yayasan Al Madinah, Surakarta
Umar bin Abdul Majid, Hal Ahsanta ila Jarika, saiid.net
Penulis : Ahmad Daris (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)
Muroja’ah : Ustadz Afifi Abdul Wadud